- A. Pendahuluan
- 1. Latar Belakang
Selaku umat islam, tentu sudah diketahui bahwa niat sangat penting dalam menjalankan setiap peribadatan kepada Allah SWT , amal ibadah hamba akan bernilai disisi Allah lantaran niat yang benar, dan betapa besar amal seseorang tidak bernilai disisi-Nya dikarenakan niat yang salah.
Oleh karena itu, setiap amalan seorang hamba akan ditentukan oleh niatnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SWT dalam haditsnya yang telah masyhur dikalangan kaum muslimin yaitu hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a.
سمعت رسول الله قال: إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ ما نوى
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, bahwasanya segala perbuatan diawali dengan niat, dan sesungguhnya setiap perbuatan manusia tergantung pada niatnya”
Niat merupakan bentuk ibadah Qalbiyah yang sangat penting. Sehingga mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktifitas ibadah. Benar dan tidaknya sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niatnya.
Namun saat ini, banyak kita temukan kaum muslimin ketika ingin melaksanakan suatu peribadatan, khususnya shalat melafadzkan niat sampai terdengar oleh orang yang berada disampingnya. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dibenarkan melafadzkan niat seperti itu? Pernahkah Rasulullah SAW mencontohkan yang demikian itu?
Oleh sebab itu, dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan permasalah yang telah disebutkan di atas.
- 2. Pengertian
Niat secara bahasa adalah al-Qosdu (menyengaja) terhadap sesuatu dan kemauan hati kepadanya. Sedangkan menurut istilah, syar’I, niat adalah kemauan hati atas perbuatan, baik perbuatan fardhu maupun selainnya.
Imam Nawawi memberikan definisi bahwa niat adalah bermaksud melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengaerjakannya. (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qadir, 1/30).
Sedangkan al-Khattabi mengatakan, “niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjauhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut.” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari).
Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.
- B. Permasalahan
Sebagaimana yang telah penulis paparkan sebelumnya dalam pendahuluan, bahwa saat ini, terjadi perbedaan pendapat diantara umat islam khususnya para ulama’ berkaitan dengan niat, oleh sebab itu, permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Bagaiamana hukum melafadzkan niat secara jahr (keras)?
- Bagaiaman hukum melafadzkan niat secara sir (pelan-pelan)?
- Apakah ada lafadz khusus dalam niat?
- C. Pembahasan Tema dalam Buku Paket
Dari beberapa buku paket yang penulis temui tidak ada satupun bab yang membahas tentang melafadzkan niat. Adapun bab yang membahas tentang ibadah (puasa, shalat, wudhu ) dan sebagainya pembahasan tersebut langsung masuk kedalam pokok bahasn itu sendiri ( tata cara, doa, rukun-rukun, dan sebagainya). Sehingga niat itu dimasukkan kedalam pembahsan pokok bab tersebut. Sebagai contoh dalam rukun wudhu di dahului dengan niat, dan pembahasannya hanya sebatas itu saja tidak di jelaskan secara khusus dan mendalam. Sehingga alangkah lebih baiknya pembahasan niat itu harus lebih mendalam lagi.
- D. Pendapat Ulama’
Dalam sub bab ini, akan dipaparkan beberapa pendapat ulama’ berkaitan dengan niat, yaitu sebagai berikut:
- Melafadzkan niat secara keras (Jahr).
Syaikh Salim al-hilali berpendapat bahwa “letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama’ serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzim, 1/32).
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadits Nabi.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, 31).
Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar (syafi’iyah) berpendapat bahwa, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh, jika dengan perbuatan tersebut jama’ah shalat yang lain terganggu, maka hukumnya berubah menjadi haram.” (Al-A’lam, 3/194).
Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim (Malikiyah) mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati, mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah disamping mengganggu orang lain.” (Majmu’ ar-Risalah al-Kubra, 1/157-254).
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama’ yang lainnya. Tidak ada seorang ulama’ pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat ataupun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin, 96).
- Melafadzkan niat secara pelan (Sir). (dikutip dari www.ustsarwat.com)
Madzhab Syafi’iyah pada umunya berpendapat bahwa melafadzkan niat (pelan-pelan) tidak mengapa, sebab hal itu membantu hati. Namun mereka juga sepakat bahwa tanpa melafadzkan niat pun ibadah seseorang tetap sah dan diterima oleh Allah SWT secara hukum.
Madzhab Malikiyah pada umumnya mengatakan bahwa melafadzkan niat menyalahi yang utama (artinya lebih baik tidak dilafadzkan), kecuali bagi mereka yang was-was justru hukumnya mandub (sunnah) agar rasa was-was itu hilang.
Sedangkan madzhab Hanafiyah terbagi menjadi dua pendapat, sebagian dari mereka mengatakan hukum melafadzkan niat itu bid’ah, namun sebagian yang lain mengatakan hukumnya jaiz atau boleh.
Ibnu taimiyah berpendapat bahwa niat untuk berthaharah, wudhu, shalat dan lainnya sama sekali tidak membutuhkan pelafazhan niat, karena tempat niat itu di hati bukan lisan.
- E. Analisis Materi
Permasalahan niat, termasuk dalam kategori ibadah, pada dasarnya ibadah itu haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sebagaimana dalam kaidah Fiqh
الأصل فى العبادة حرام إلا ما دل الدليل على خلافه
Artinya, “Pada dasarnya, ibadah itu haram, kecuali ada dalil yang menyelisihinya (memerintahkannya).
Sedangkan niat itu sendiri memang memiliki dalil yang menunjukan bahwa niat memang wajib dilakukan dan menjadi penentu apakah diterima atau tidaknya amal ibadah seorang hamba. Sebagaimana Sabda Nabi Muhamad SAW:
سمعت رسول الله قال: إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ ما نوى
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, bahwasanya segala perbuatan diawali dengan niat, dan sesungguhnya setiap perbuatan manusia tergantung pada niatnya”
Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah apakah ada lafadz tertentu dalam berniat ataupun membacanya harus secara keras (Jahr) atau pelan (sir), sebagaimana di jelaskan di atas ada beberapa pendapat dari ulama yang antara satu sama yang lainnya berbeda, yaitu sebagai berikut:
- Melafadzkan niat secara keras (Jahr)
Melafadzkan niat secara keras (Iahr) tidak ada perbedaan pendapat baik itu dari kalangan Syfi’iyah, malikiyah, Hanabilah dan Hanafiyah. Semuanya berpendapat bahwa melafadzkan niat secara keras tidak termasuk sunnah apalagi wajib karena Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkannya. Bahkan dianggap sebagai kreasi dalam agama atau sering disebut sebagai bid’ah.
- Melafadzkan niat secara pelan-pelan (Sir)
Melafadzkan niat secara pelan-pelan (Sir) terdapat prbedaan pendapat dari kalangan ulama’, dari empat madzhab pada umumya tidak ada yang mewajibkan untuk melafadzkan niat, bahkan sebagian ulama’ yang bermadzhab Hanafiyah mengatakan bahwa melafadzkan niat itu bid’ah.
Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah menyalahi yang utama artinya lebih baik ditinggalkan, namun bagi mereka yang selalu muncul dalam hatinya keraguan (apakah dia sudah berniat atau belum), maka tidak mengapa melafadzkan niat untuk membantu hatinya.
Madzhab Syafi’iyah umumnya mengatakan bahwa tidak mengapa melafdzkan niat. Namun Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa niat tidak memerlukan pelafazan niat, karena tempat niat itu adalah di hati bukan di lisan.
Dari pendapat ulama’ di atas, kemudian penulis berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa niat tidak membutuhkan pelafazan sebab niat tempatnya adalah di dalam hati bukan di lisan,
Namun bagaimana dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa bagi orang yang sering muncul keraguan dalam hatinya apakah dia sudah berniat atau belum, menurut penulis alasan ini tidak terlalu kuat untuk dijadikan sebagai alasan untuk melafadzkan niat sebab ketika seseorang akan melakukan sesuatu pasti sudah terbersit dalam hatinya niat untuk melakukan sesuatu tersebut, contoh ketika akan melakukan shalat pasti sudah ada dalam hati kita msing-masing niat melakukan shalat tersebut.
Kemudian bagaimana pendapat ulama’ yang bermadzhab Syafi’iyah?, ulama’ Syfai’iyah pada umunya mengatakan melafadzkan niat jaiz atau dibolehkan, namun pendapat syafi’iyah ini ternyata terdapat kerancuan, sebab terjadi miss communication antara para pengikut imam Syafi’I dengan imamnya sendiri yang tidak lain adalah Imam Syafi’I, para pengikut Imam Syafi’I mengatakan bahwa Imam Syafi’I mengatakan “Harus mengucapkan dalam permulaan Shalat”, para pengikutnya kemudian memahami bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’I adalah niat, padahal sebenarnya yang dikehendaki oleh beliau adalah takbiratul ihram, ini dikemukakan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatwanya. Hal yang selaras pun dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam buku al-Ittiba’, 62.
- Apakah ada lafadz khusus dalam niat?
Dari berbagai macam pendapat ulama’ tentang niat tidak ada satupun yang membahas tentang lafadz khusus yang diucapkan ketika niat, baik dari kalangan ulama’ empat madzhab. meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam melafadzkan niat secara pelan (Sir), namun tidak ada satupun yang menetapkan lafadz khusus dalam niat, Rasulullah SAW juga tidak pernah mencontohkan melafadzkan niat apalagi mencontohkan lafadz khusus, akan tetapi Rasulullah SAW mengajarkan A’rabi yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Abau Hurairah r.a:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ
Artinya: “jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (takbiratul ihram) (muttafaq ‘Alaih).
Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk melakukan sesuatu ketika hendak melaksanakan shalat, artinya memang tidak ada tuntunan untuk melafadzkan niat bahkan tuntunan untuk mengucapkan lafadz khusus ketika niat. Akan tetapi lafal niat yang masyhur dikalangan masyarakat adalah sebagai berikut:
أصلى فرض (الظهر أربع ركعات) فرضا لله تعالى atau
أصلى فرض (الظهرأربع ركعات) مستقبل القبلة أداء (مأموما/إماما) لله تعالى
- Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dan melihat pendapat para ulama kami menyimpulkan dan menganalisa bahwa hukum melafadzkan niat adalah mubah, artinya boleh diucapkan ketika akan melaksanakan shalat, selama tidak muncul pemahaman bahwa jika tidak mengucapkan lafal ta’yin tersebut maka shalatnya batal/tidak sah. Sebab pelfadzan niat itu dilakukan ketika akan melaksanakan shalat, sedangkan ibadah shalat itu dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Artinya sah-sah saja melakukan sesuatu sebelum ibadah shalat dimulai, karena niat tidak termasuk dalam shalat.
Daftar Pustaka
- 1. Al-Fikh al-Aislami Wa Adillatuhu. Wahabah az-Zahili. Jus 1. hal: 151
- 2. Ibid. hal: 159
- 3. Majmu’ Fatawa. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah jus 22, hal 133
- 4. Al-Fikh al-Manhaji al Madzhab Imam as-Syafii. Darul al-Qolam Damisqi, jus 1, hal: 130
- 5. Al-Fikh Alal Madzhab al-Arba’ah. Jus 1
- 6. Jamiul ulum Wal Hikam. Jus 1. Hal 33. Dan al-Fikh al-Aislami Wa Adillatuhu. Wahabatu az-Zahili. Jus 3
- 7. Kitabul Idhoh Fimanasikil Hajji Wal Umroh, Imam Nawawi, hal 132
- 8. Sumber http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1249&bagian=0
- 9. Kitabul Majmu’ Syarh Muhadzab, Imam an-Nawawi, jus 7, hal 149. dan Kitabul Idhoh Fi manasikil Hajji Wal Umroh, Imam Nawawi, hal 132
- 10. jamiul ulum Wal Hikam. Jus 1. Hal 33
- 11. Fatwa lajnah daimah No 2444
- 12. Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, jus 12, hal 441
- 13. Fatawa al-Azhar, Bab al-Jahru Binniyah, jus 9, hal 66
- 14. Kitab imam 4 madzhab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar